Buruh Dukung Langkah Gubernur Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:12 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Buruh Dukung Langkah Gubernur Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 mengenai upah minimum provinsi (UMP).


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 mengenai upah minimum provinsi (UMP). Melalui upaya banding tersebut, Pemprov DKI berharap UMP sesuai Kepgub 1517/2021 tersebut tidak dibatalkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," ujar Iqbal, Rabu (27/7).

KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies Baswedan yang tegas dan memiliki empati seimbang kepada buruh dan pengusaha. Di samping itu, Iqbal mengatakan, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

Baca Juga: Buruh Harapkan Besaran Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Lebih Tinggi dari Inflasi

Oleh karena itu, buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta  dan tidak boleh diturunkan.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," kata Iqbal.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim PTUN membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim PTUN tersebut, Pemprov DKI menilai masih belum sesuai dengan harapan. Yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Sebab itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Sebagai informasi, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. PTUN mewajibkan kepada tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Seperti diketahui, kenaikan UMP dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 menyebutkan bahwa UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau setara Rp 225.667. Adapun, berdasarkan formula kenaikan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan sekitar 0,85%.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru