HUKUM - JAKARTA. Praktik calo tilang masih saja bergentayangan khususnya di Pengadilan. Menawarkan jasa pengambilan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas.
Tengok saja ke parkiran sepeda motor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para calo dengan mudah ditemui.
“Ini saya ngurus denda tilang 100 terus bayar orang nya 100,ya kita tinggal terima jadi ajalah, habis males ngurusnya. Ya kalo duit mah bisa dicari lagi,” ujar Mukri (55) salah satu pengguna jasa calo kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).
Mukri juga menambahkan bahwa dirinya malas untuk bolak-balik bayar ke bank dan mengikuti prosedurnya sistem tilang elektronik yang di anggapnya masih cukup sulit karena keterbatasan dalam menggunakan komputer, sehingga ia lebih memilih duduk manis sambil menunggu calo yang menebus SIM yang ditilang
Mukri mengaku, tidak begitu susah untuk menggunakan jasa calo tilang. Pasalnya, sesaat tiba di Pengadilan, sejumlah calo sudah menghampiri dan menawarkan jasanya.
Dengan menggunakan jasa calo, Mukri tidak perlu mengikuti proses sidang dan cukup menunggu tidak begitu lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News