DKI JAKARTA - JAKARTA. Selain akan menilang pengendara sepeda motor yang tidak melintas di jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, polisi juga akan menilang pengendara mobil yang masuk ke jalur khusus sepeda motor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kalau masuk (jalur khusus sepeda motor), mobil bisa ditilang karena ada marka khusus sepeda motor," kata Budiyanto, Kamis (25/1).
Budiyanto mengatakan, mobil tak bisa seenaknya melintas di jalur tersebut. Marka jalan telah dibuat untuk membedakan jalur khusus sepeda motor dan mobil. Pembuatan marka itu untuk menata kawasan tersebut agar tidak semrawut.
Ia mengatakan, saat ini polisi belum melakukan penilangan terhadap para pengendara roda dua maupun roda empat yang belum menaati aturan itu. Pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami aturan itu.
"Kami harus berikan pemahaman kepada masyarakat dengan sosialisasi," ujar Budiyanto.
Dari pantauan Kompas.com di lapangan, banyak pengendara mobil yang melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat menggunakan jalur khusus sepeda motor. Bahkan, di beberapa titik di Jalan Medan Merdeka Barat, jalur khusus sepeda motor dijadikan tempat parkir.
Seperti diketahui, MA telah membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mencabut rambu larangan dan mulai membuat marka jalur khusus sepeda motor di dua kawasan tersebut.
Seharusnya, pengendara sepeda motor baru boleh melintas di dua ruas jalan itu setelah ada pergub baru yang mencabut pergub lama sekaligus membolehkan sepeda motor kembali melintas di ruas jalan itu. Pergub baru itu belum ada hingga saat ini, tetapi sepeda motor telah kembali melintas di dua ruas jalan itu. (David Oliver)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Juga Akan Tilang Mobil yang Masuk Jalur Khusus Sepeda Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News