PILKADA - Pemungutan dan perhitungan suara untuk Pilkada serentak 2020 akan dilakukan pada 9 Desember nanti.
Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 ini akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Seperti diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, bisa cek DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui portal tersebut bisa dicek apakah nama Anda atau keluarga sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Baca Juga: Pengumuman hasil CPNS Bawaslu 2019, ini link dan informasinya!
Cara cek DPT di Pilkada 2020
Berikut cara cek DPT di Pilkada 2020 atau cek data pemilih Pilkada 2020:
- Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
- Akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah "Pencarian Data Pemilih" dan kolom kedua adalah "Rekapitulasi Data Pemilih".
- Di kolom "Pencarian Data Pemilih" isi Kabupaten/Kota domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
- Lalu klik "Pencarian"
- Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020.
- Selanjutnya, pastikan isian data tersebut benar dan klik tombol "Cocok".
- Lalu muncul pemberitahuan bahwa laporanmu telah diterima.
Baca Juga: KPK memonitor pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah
Rekapitulasi data pemilih
Jika ingin mengetahui rekapitulasi data pemilih di suatu wilayah maka bisa menggunakan kolom "Rekapitulasi Data Pemilih". Caranya:
Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’.
Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.
Selanjutnya: 6.375 Akun media sosial didaftarkan untuk kampanye Pilkada, Facebook paling banyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News