Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Selasa, 03 November 2020 | 11:59 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

ILUSTRASI. Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.


Rekapitulasi data pemilih

Jika ingin mengetahui rekapitulasi data pemilih di suatu wilayah maka bisa menggunakan kolom "Rekapitulasi Data Pemilih". Caranya:

Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. 

Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’. 

Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Selanjutnya: 6.375 Akun media sosial didaftarkan untuk kampanye Pilkada, Facebook paling banyak

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru