Cara & Syarat Ubah Data KTP, KK, KIA Akibat Nama Jalan Di Jakarta Diganti

Jumat, 24 Juni 2022 | 11:04 WIB Sumber: Kompas.com
Cara & Syarat Ubah Data KTP, KK, KIA Akibat Nama Jalan Di Jakarta Diganti

ILUSTRASI. Cara & Syarat Ubah Data KTP, KK, KIA Akibat Nama Jalan Di Jakarta Diganti


JAKARTA - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta mengganti 22 nama jalan pada Juni 2022. Simak cara mengubah data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) jika nama jalan ganti.

Nama jalan yang diganti menggunakan tokoh Betawi. Contohnya antara lain H. Rohim Sa'ih, seorang pemilik lahan di sekitar Perkampungan Budaya Betawi yang saat ini dikenal dengan Zona Embrio. Kini, namanya H. Rohim Sa'ih menggantikan nama jalan Bantaran Setu Babakan Barat.

Kemudian ada KH. Ahmad Suhaimi, seorang yang dikenal sebagai penggagas beberapa masjid di sekitar Kelurahan Srengseng. Kini namanya menggantikan nama jalan Bantaran Setu Babakan Timur.

Lalu ada KH. Guru Amin, tokoh islam pada masa revolusi. Namanya menggantikan nama Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara. Hj. Tutty Alawiyah, mantan Menteri pemberdayaan perempuan kini sebagai pengganti nama Jalan Warung Buncit Raya.

Pergantian nama jalan mengharuskan masyarakat mengubah data kependudukan seperti KTP dan KK. Lalu bagaimana cara mengubah data KTP dan KK jika nama jalan diganti?

Mengutip Kompas.com, perubahan data kependudukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perubahan nama jalan seperti yang terjadi di DKI juga pernah terjadi di daerah lain. "Perubahan nama jalan itu biasa sekali, banyak sekali kami membantu daerah-daerah, jadi kebijakan di DKI ini hal yang biasa," ujar Zudan.

Bahkan tidak hanya nama jalan, perubahan nama wilayah juga terjadi ketika ada pemekaran kecamatan, pemekaran kabupaten/kota, juga perubahan provinsi. "Misalnya pemekaran kecamatan. Itu datanya satu kecamatan kita ganti semua. Misalnya pemekaran provinsi, yang terakhir Kalimantan Utara, itu kita ganti semua, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA), itu kita ganti semua," ungkapnya.

Pada prinsipnya, setiap terdapat perubahan wilayah, maka akan diikuti perubahan dokumen kependudukan.

Cara dan syarat pengurusan KTP dan KK

Zudan mengatakan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurusnya, artinya tidak otomatis berubah. "Ya, tetap pendududuk harus datang ke Dukcapil. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.

Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain. "Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.

Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen atau berkas apapun untuk mengurus perubahan data alamat ini. "Oh enggak, enggak perlu bawa apa-apa, karena secara sistem kan sudah ada, alamatnya juga sudah berubah, enggak perlu bawa apa-apa, enggak perlu pengantar RT RW, enggak perlu," pungkas dia.

Jemput bola ubah KTP dan KK

Mengutip Kompas.com, Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan berencana membuka layanan ubah data identitas terkait pergantian beberapa nama jalan. "Secara prinsip, Dukcapil Jakarta Selatan siap melaksanakan pelayanan (jemput bola) tersebut," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Nurohman saat dikonfirmasi Jumat (24/6/2022).

Sejauh ini, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan masih berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait layanan jemput bola untuk mengubah identitas dampak pergantian nama jalan. "Kita masih terus berkoordinasi dengan Dinas, dan menunggu arahan lebih lanjut terkait perubahan nama jalan," ucap Nurohman.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru