Catat, ada kebijakan ganjil genap dan pemeriksaan antigen di Kota Bogor

Jumat, 05 Februari 2021 | 09:10 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Catat, ada kebijakan ganjil genap dan pemeriksaan antigen di Kota Bogor


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Beberapa daerah mulai menerapakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Setelah di Jawa Tengah, kini giliran Kotamadya Bogor.

Dalam kebijakan PPKM yang dibacakan oleh Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor  membacakan sejumlah kebijakan terkait pengendalian penyebaran virus korona di Kota Bogor.

Kebijakan tersebut adalah penerapan PPKM di RW termasuk RT zona merah di wilayah tersebut, serta beberapa kebijakan lainnya yang berlangsung hingga dua minggu ke depan.  Berikut kebijakannnya:

a. Pemkot Kota Bogor akan memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data penyebaran Covid - 19 tertinggi dalam satu bulan terakhir dimasing-masing kecamatan (penguatan karantina RW Zona Merah).

b. Pemberlakuan aturan ganjil - genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.

c. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid – 19.

d. Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid - 19 Kota Bogor.

e. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar Prokes.

f. Pedestrian seputar sistem satu arah (SSA) Bogor di sekitar Kebun Raya Bogor ditutup  pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu.

g. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%.

h. Rumah makan, kafe, mal dan tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.

i. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib rapid test antigen.

j. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB kecuali warga setempat dan loading barang di pasar.

k. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

l. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00 - 21.00 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru