Jabodetabek

Catat Ini Daftar 15 Golongan yang Bisa Dapat Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Gratis!

Selasa, 04 November 2025 | 15:30 WIB
Catat Ini Daftar 15 Golongan yang Bisa Dapat Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Gratis!

ILUSTRASI. Bus Transjakarta melintas di halte kawasan Jalan Sudirman Jakarta, Rabu (10/9/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan layanan transportasi umum gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Namun, fasilitas transportasi gratis tersebut tidak diberikan untuk seluruh warga, melainkan hanya 15 golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki kartu layanan khusus yang berhak menikmatinya./KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: Kompas.com  | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan layanan transportasi umum gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Namun, fasilitas transportasi gratis tersebut tidak diberikan untuk seluruh warga, melainkan hanya 15 golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki kartu layanan khusus yang berhak menikmatinya.

Sementara itu, pekerja ber-KTP luar DKI Jakarta belum bisa mengakses program ini karena anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI mengalami pemotongan.

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, pelaksanaan transportasi umum gratis ini menggunakan kartu layanan khusus yang diterbitkan oleh PT Bank DKI. Masa berlaku kartu layanan ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali selama penerima masih memenuhi syarat.

Jika kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Rano Karno: Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dijajaki

Ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan ini sesuai dengan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, yakni:

1. Peserta Didik Memiliki Kartu Jakarta Pintar Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

2. Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Terdaftar sebagai penerima bansos yang ditetapkan oleh Gubernur.

3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Penduduk DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Kepala UPRS. Pengajuan kartu layanan dilakukan ke PT Bank DKI. Berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

4. Tim Penggerak PKK Meliputi pengurus PKK di tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga kelompok PKK RT/RW.

5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI Jakarta Termasuk petugas PPSU, pegawai BLUD, pekerja harian lepas, dan pegawai kontrak.

6. ASN dan Pensiunan ASN Pemprov DKI Jakarta

7. Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Klik Layanankhusus.transjakarta.co.id untuk Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

8. Lansia Penduduk DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas.

9. Veteran Republik Indonesia

10. Karyawan Swasta Memiliki gaji kurang dari 1,15 kali UMP atau kurang dari Rp6,2 juta per bulan.

11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Terdaftar dan bertugas di wilayah DKI Jakarta.

12. Penjaga Rumah Ibadah Aktif menjaga rumah ibadah di Jakarta. Terdaftar di lembaga berwenang, seperti Dewan Masjid Indonesia atau lembaga pembina rumah ibadah lainnya.

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Lihat Foto Harga tiket TransJakarta tanpa PSO subsidi.(Dok. Beritajakarta)

14. Juru Pemantau Jentik, Pengurus Karang Taruna, dan Dasawisma Juru Pemantau Jentik: bertugas melakukan edukasi dan pemantauan pemberantasan sarang nyamuk. Pengurus Karang Taruna. Anggota Dasawisma yang terdaftar dalam program PKK.

15. Anggota TNI

Baca Juga: Ini Usulan Tarif Baru Transjakarta Menurut Gubernur Pramono, Bandingkan Tarif Aslinya

Cara memperoleh kartu layanan gratis:

Menyiapkan dokumen umum berupa KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga (KK), pas foto dan dokumen pendukung sesuai kategori misalnya SK PNS, surat keterangan rusun, kartu KJP, dsb.

Dokumen diajukan ke Badan Usaha atau instansi terkait.

Badan Usaha meneruskan permohonan ke PT Bank DKI.

PT Bank DKI menerbitkan kartu layanan dengan masa berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Selanjutnya: Outlook Ekonomi 2026 : Suku Bunga, Pasar Modal & Geopolitik

Menarik Dibaca: Outlook Ekonomi 2026 : Suku Bunga, Pasar Modal & Geopolitik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru