KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi sepeda motor dan mobil penumpang yang usianya di atas tiga tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Awalnya, bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan dikenai sanksi tilang yang berlaku mulai 13 Oktober 2021.
Tilang ini akan dilakukan kepolisian di lapangan menggunakan landasan hukum Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Denda yang diberikan untuk pelanggaran maksimal Rp 500 ribu.
Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.
Baca Juga: Apa itu uji emisi kendaraan? Ini syarat lulus uji emisi di DKI Jakarta
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10%.
Meski demikian, masyarakat sebaiknya segera melakukan uji emisi motor agar terhindar dari sanksi tilang jika suatu saat Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan saat ini sudah ada ratusan lokasi yang bisa Anda manfaatkan untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Semua lokasi uji emisi disebar di berbagai lokasi di Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Lantas, di mana saja lokasi uji emisi motor di DKI Jakarta?
Baca Juga: Cara mudah cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum, tak perlu keluar rumah
Lokasi uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta
Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut adalah lokasi uji emisi motor di DKI Jakarta:
1. Jakarta Barat
Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Barat di antaranya:
- PT. Surganya Motor Indonesia (Planet Ban), alamat di Jl. Perjuangan Panjang No. 35, Kebon Jeruk
- PT. Panca Jaya Setia, alamat di Samsat Jakarta Barat
2. Jakarta Pusat
Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Pusat di antaranya:
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, alamat di Jl. Letjen Suprapto, Kav. No. 1
- PT. Wahana Ritelindo, alamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32
- PT. Panca Jaya Setia, alamat di Irti Monas
Baca Juga: Cara penggunaan stiker hologram, wajib untuk mobil dan motor