Catat, ini lokasi dan biaya uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta

Jumat, 05 November 2021 | 11:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Catat, ini lokasi dan biaya uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Petugas melakukan?uji emisi kendaraan bermotor di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


3. Jakarta Utara

Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Utara di antaranya:  

  • Toko Asco Motor, alamat di Jl. Pegangsaan Dua No. 99A, RT. 5/ RW. 2
  • PT. Astra Internasional Tbk - Peugeot, alamat di Jl. Yos Sudarso Kav. 24
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), alamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/III

4. Jakarta Selatan 

Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Selatan di antaranya: 

  • PT. Rizqi Putra Pratama, alamat di Jl. Tebet Timur Dalam X

5. Jakarta Timur

Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Timur di antaranya: 

  • Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, alamat di Jl. Mandala V No.67 Cililitan 
  • CV. Farama Consultant, alamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.7 Pondol Bambu
  • PT. Astra Int Honda Dewi Sartika, alamat di Jl. Dewi Sartika No. 255
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), alamat di Jl. Kolonel Sugiono No.20
  • PT. Tritala Sakti Utama Motor, alamat di Jl. Matraman Raya No.63
  • Yamaha Pelita Motor, alamat di Jl. Jend Pol RS Sukamto No.1 A, Malaka Jaya, Duren Sawit 

Baca Juga: Cara penggunaan stiker hologram, wajib untuk mobil dan motor

Biaya uji emisi

Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Ketentuan uji emisi kendaraan bermotor 

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Selanjutnya: Pengumuman, sanksi tilang uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 batal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru