Catat, ini lokasi dan biaya uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta

Jumat, 05 November 2021 | 11:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Catat, ini lokasi dan biaya uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Petugas melakukan?uji emisi kendaraan bermotor di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi sepeda motor dan mobil penumpang yang usianya di atas tiga tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020. 

Awalnya, bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan dikenai sanksi tilang yang berlaku mulai 13 Oktober 2021.

Tilang ini akan dilakukan kepolisian di lapangan menggunakan landasan hukum Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Denda yang diberikan untuk pelanggaran maksimal Rp 500 ribu.

Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. 

Baca Juga: Apa itu uji emisi kendaraan? Ini syarat lulus uji emisi di DKI Jakarta

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10%. 

Meski demikian, masyarakat sebaiknya segera melakukan uji emisi motor agar terhindar dari sanksi tilang jika suatu saat Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan tersebut. 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan saat ini sudah ada ratusan lokasi yang bisa Anda manfaatkan untuk melakukan uji emisi kendaraan.

Semua lokasi uji emisi disebar di berbagai lokasi di Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Lantas, di mana saja lokasi uji emisi motor di DKI Jakarta? 

Baca Juga: Cara mudah cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum, tak perlu keluar rumah

Lokasi uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta

Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut adalah lokasi uji emisi motor di DKI Jakarta: 

1. Jakarta Barat

Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Barat di antaranya: 

  • PT. Surganya Motor Indonesia (Planet Ban), alamat di Jl. Perjuangan Panjang No. 35, Kebon Jeruk 
  • PT. Panca Jaya Setia, alamat di Samsat Jakarta Barat

2. Jakarta Pusat

Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Pusat di antaranya:

  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, alamat di Jl. Letjen Suprapto, Kav. No. 1
  • PT. Wahana Ritelindo, alamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32
  • PT. Panca Jaya Setia, alamat di Irti Monas

Baca Juga: Cara penggunaan stiker hologram, wajib untuk mobil dan motor

3. Jakarta Utara

Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Utara di antaranya:  

  • Toko Asco Motor, alamat di Jl. Pegangsaan Dua No. 99A, RT. 5/ RW. 2
  • PT. Astra Internasional Tbk - Peugeot, alamat di Jl. Yos Sudarso Kav. 24
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), alamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/III

4. Jakarta Selatan 

Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Selatan di antaranya: 

  • PT. Rizqi Putra Pratama, alamat di Jl. Tebet Timur Dalam X

5. Jakarta Timur

Lokasi uji emisi sepeda motor di Jakarta Timur di antaranya: 

  • Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, alamat di Jl. Mandala V No.67 Cililitan 
  • CV. Farama Consultant, alamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.7 Pondol Bambu
  • PT. Astra Int Honda Dewi Sartika, alamat di Jl. Dewi Sartika No. 255
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), alamat di Jl. Kolonel Sugiono No.20
  • PT. Tritala Sakti Utama Motor, alamat di Jl. Matraman Raya No.63
  • Yamaha Pelita Motor, alamat di Jl. Jend Pol RS Sukamto No.1 A, Malaka Jaya, Duren Sawit 

Baca Juga: Cara penggunaan stiker hologram, wajib untuk mobil dan motor

Biaya uji emisi

Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Ketentuan uji emisi kendaraan bermotor 

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Selanjutnya: Pengumuman, sanksi tilang uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 batal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru