Catat, mulai besok ada uji emisi gratis di Jakarta, ini jadwal dan lokasinya

Selasa, 05 Januari 2021 | 08:58 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, mulai besok ada uji emisi gratis di Jakarta, ini jadwal dan lokasinya

ILUSTRASI. Catat, mulai besok ada uji emisi gratis di Jakarta, ini jadwal dan lokasinya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.


LALU LINTAS - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak lolos uji emisi. mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, yakni pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.

Untuk mendukung penegakan aturan emisi gas buang,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, akan menggelar uji emisi gas buang kendaraan secara gratis. Pelaksanaan uji emisi gratis akan berlangsung di sejumlah wilayah mulai Rabu, 6 Januari 2021.

Pelaksanan kali ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. "Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

" Uji emisi ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi masyarakat soal kewajiban melakukan tes gas buang kendaraan, khususnya bagi pemilik motor maupun mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta," kata dia. Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021.

Baca juga: Kasus corona terus bertambah, konsumsi 7 buah ini untuk meningkatkan daya tahan tubuh

Seperti diketahui, setelah diterbitkan Juli 2020, implementasi aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Hal tersebut juga termasuk soal sanksi, yakni berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.

Adapun jadwal uji emisi gratis yang akan digelar oleh DLH akan dimulai pada pekan ini, berikut agendanya ;

1. Rabu, 6 Januari 2021 uji emisi gratis di jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari 2021 uji emisi gratis di depan gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari 2021 uji emisi gratis di Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari 2021 uji emisi gratis di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Sebelumnya, Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu. Implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020.

Untuk penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Pemilik kendaraan bermotor dapat dijatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum tersebut akan dilakukan oleh kepolisian dan Dishub yang mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Jadi, jangan sampai terkena sanksi, yuk diikuti uji emisi gratis!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi dan Waktu Uji Emisi Gratis di Jakarta",

Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru