Catat, pekerja perempuan hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB di Aceh

Sabtu, 11 Januari 2020 | 14:18 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, pekerja perempuan hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB di Aceh

ILUSTRASI. Sejumlah remaja memakai celana ketat terjaring sweeping gabungan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) di bantu TNI-Polri di jalan Utama merdeka pusat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (17/12).


PERATURAN DAERAH -  LHOKSEUMAWE. Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, meminta kepada seluruh pemilik kafe, restoran, hotel, dan warung internet di kota itu agar pekerja wanitanya hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB.

Penegasan jam kerja wanita itu dikirimkan dalam bentuk surat kepada seluruh pengelola kafe, restoran, hotel, dan warung internet di kota itu tertanggal 6 Januari 2019.

Baca Juga: PLN punya Tim Srikandi untuk jaga transmisi di jaringan listrik Aceh

“Surat ini untuk mengingatkan pengelola kafe agar mengikuti aturan yang ada. Aturan itu sudah lama, 2014 dikeluarkan. Namun, masih saja ada yang melanggar,” kata Suaidi Yahya kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Dia menyebutkan, larangan itu tertulis dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.

Dia meminta agar pekerja, khususnya wanita, hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB. “Itu harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Kalau tidak dipatuhi, kami akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” kata dia.

Baca Juga: Pembangunan SDM: Kembalikan Kesetaraan Jender

Dalam suratnya ke pemilik usaha, Suaidi juga meminta seluruh pengusaha mematuhi tentang hiburan di lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam, menghentikan aktivitas konsumen saat azan maghrib dan shalat Jumat.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru