Catat, pekerja perempuan hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB di Aceh

Sabtu, 11 Januari 2020 | 14:18 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, pekerja perempuan hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB di Aceh

ILUSTRASI. Sejumlah remaja memakai celana ketat terjaring sweeping gabungan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) di bantu TNI-Polri di jalan Utama merdeka pusat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (17/12).


Berikutnya, pengusaha harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami (menutup aurat), dan memasang lampu yang terang bukan remang-remang.

“Jadi itu aturan yang sudah lama ada. Kami tegaskan kembali dan mengingatkan para pengusaha agar ingat ada aturan tentang itu. Jangan juga pura-pura tidak tahu aturan, ini saya tegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menindak jika tidak sesuai aturan itu,” terang dia.

Baca Juga: Jokowi: Saya jatuh cinta sama bumi Aceh

Surat itu juga ditembuskan ke Kapolres Lhokseumawe, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Ketua Majelis Adat Aceh Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, dan Dinas Syariat Islam Lhokseumawe.

“Monitoring apakah pengusaha menjalankan surat yang sudah saya kirimkan itu di tangan satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah. Jika masih bandel juga, ya kami tindak tegas,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, sejauh ini, masih banyak pekerja wanita di kafe, restoran, hotel, dan usaha lainnya bekerja hingga pukul 22.00–23.00 WIB di Lhokseumawe. (Masriadi)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Wanita Hanya Boleh Bekerja hingga Pukul 21.00 WIB di Aceh",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru