Catat! PSBB di Depok berlangsung hingga 28 April dengan opsi perpanjangan

Selasa, 14 April 2020 | 04:00 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! PSBB di Depok berlangsung hingga 28 April dengan opsi perpanjangan


VIRUS CORONA - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat akan berlangsung hingga 28 April 2020, sejak resmi berlaku pada 15 April 2020.

Hal itu termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 177 Tahun 2020 mengenai pemberlakuan PSBB. "Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020," tulis Idris.

Pada 28 April 2020 mendatang, PSBB akan dievaluasi dan terdapat kemungkinan perpanjangan. "Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," tulis Idris dalam diktum ketiga.

Baca Juga: Ridwan Kamil prediksi Jawa Barat akan mendekati kondisi normal bila warga disiplin

Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia. Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Baca Juga: PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia. Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota: PSBB di Depok hingga 28 April dengan Opsi Perpanjangan"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru