PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta

Senin, 13 April 2020 | 11:41 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta

ILUSTRASI. Petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


VIRUS CORONA - DEPOK. Kota Depok bersama empat wilayah lain, yakni kota dan kabupaten Bekasi serta Bogor, akan efektif menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4). PSBB diterapkan dengan harapan mampu memutus rantai penularan Covid-19 yang terus meluas di skala lokal. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyampaikan, regulasi PSBB Depok tak akan jauh berbeda dengan regulasi serupa yang telah diterapkan di DKI Jakarta. "Materinya tidak jauh dengan yang berlaku di DKI Jakarta," kata Dadang kepada wartawan, Senin (13/4) pagi. 

Baca Juga: Pasien positif corona di Depok bertambah 20, tertinggi sejak kasus pertama

"Akan tetapi terdapat beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal Depok atau Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi)," imbuh dia. 

Hingga berita ini disusun, teknis regulasi PSBB di Depok belum diatur secara rinci. Dadang berujar, ketentuan yang lebih rinci mengenai PSBB di Depok akan diatur melalui peraturan wali kota.

Namun, untuk menyusun peraturan wali kota, saat ini Depok masih menanti Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai turunan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB. "Teknis dan taktisnya, setelah pergub (Jawa Barat) turun, akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota," kata Dadang. 

Sebagai perbandingan, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB pada Jumat (10/4) lalu, dengan peraturan gubernur yang mengaturnya terbit sehari lebih awal. 

Baca Juga: Izin ojol angkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi tergantung hal ini

PSBB di Jakarta diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Ibu Kota, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan. 

Salah satu kebijakan yang jadi sorotan, yakni diliburkannya segala aktivitas di kantor yang tak termasuk dalam 10 sektor industri khusus selama pandemi Covid-19. 

Editor: Tendi Mahadi
Survei KG Media
Terbaru