MASKER WAJAH - JAKARTA. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan menindak warga yang menggunakan masker di dagu atau tidak sesuai ketentuan.
Selain penggunaan masker yang tidak benar, Satpol PP juga menindak warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Pertama, dia tidak membawa masker ketika beraktivitas. Kedua, dia membawa masker tetapi maskernya tidak digunakan. Ketiga, orang yang sudah pakai masker tapi menggunakannya tidak benar, ada di leher, ada di dagu," kata Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).
Baca Juga: 32 kawasan khusus pesepeda ditiadakan hari ini, Satpol PP tetap bersiaga
"Nah tiga macam itu menjadi lingkup pengawasan dan penindakan Satpol PP," lanjutnya.
Arifin menegaskan, pemberian sanksi kepada para pelanggar bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga mereka tidak akan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
Untuk diketahui, warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp 250.000.
"Maksud dari protokol kesehatan pakai masker itu adalah tujuannya supaya kita tidak tertular (Covid-19). Tapi kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular enggak? Ya tertular dong. Itulah makanya Satpol PP melakukan penindakan terhadap tiga jenis pelanggaran itu," ungkap Arifin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk keempat kalinya.
Baca Juga: Cegah corona, Pemprov DKI minta warga tak gelar lomba panjat pinang saat 17 Agustus
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat ini hingga 27 Agustus 2020. Selama perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Satpol PP Juga Akan Tindak Warga yang Pakai Masker di Dagu"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News