Cegah dampak buruk, Bupati Jember pastikan tidak akan memberikan izin pertambangan

Selasa, 19 November 2019 | 16:58 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Cegah dampak buruk, Bupati Jember pastikan tidak akan memberikan izin pertambangan

ILUSTRASI. Dua orang warga mengangkut pasir dari Sungai Macan, Desa Kesilir, Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Selasa (14/5). Warga memadati aliran sungai yang tidak dialiri air itu dalam satu bulan terakhir untuk mengambil pasir yang diyakini mengandung emas. ANTARA FOT


KEBIJAKAN PEMDA - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Jember memastikan tidak akan ada lagi pertambangan emas.

Bupati Jember Faida memastikan tidak akan ada aktivitas pertambangan di wilayah Jember. Pasalnya, selain berdampak pada rusaknya lingkungan, masyarakat Jember juga lebih memilih agar sektor pertanian menjadi mata pencaharian ketimbang sektor pertambangan.

Baca Juga: Warren Buffett: Orang lain membaca Playboy, saya membaca laporan keuangan

"Tidak ada Tambang emas di Kabupaten Jember, kita amankan melalui Perda," kata Faida, Selasa (19/11).

Hal ini karena beberapa waktu lalu, izin pertambangan emas di blok Silo Jember terbit dengan adanya Surat Keputusan Kementerian ESDM setelah sebelumnya mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Pemerintah daerah (Pemkab Jember) tidak diajak bicara, tidak ada perundingan, tidak ada rekomendasi dari pemerintah kabupaten tapi tiba-tiba ada rekomendasi dari Pemprov Jawa Timur untuk ke Kementerian ESDM," ujar dia.

Demi mencegah hal serupa terjadi lagi, Pemkab Jember akan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Bidik pertumbuhan pendapatan 25% di 2020, ini strategi Hartadinata Abadi (HRTA)

"Ini akan kita amankan dalam Perda RTRW, kita targetkan 2020 evaluasi ini bisa selesai untuk mengamankan blok silo yang masyarakatnya ingin tetap jadi daerah agraris, daerah pertanian mengamankan dari wilayah tambang," ujar dia.

Mengutip keterangan dari laman resmi Pemkab Jember, Jawa Timur, penolakan Blok Silo sebagai area tambang kompak dilakukan oleh Pemerintah, DPRD Kabupaten Jember juga masyarakat setempat.

"Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember bersama masyarakat Jember menolak tegas keberadaan tambang emas di Silo buntut keluarnya Kepmen ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018," bunyi keterangan resmi tersebut.

Pihak daerah Jember pun mengajukan keberatan tersebut ke Menteri ESDM Ignatius Jonan. Bahkan, langkah itu berlanjut dengan gugatan sengketa perundang-undangan dengan menempuh jalur non litigasi melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam persidangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM Provinsi Jatim mengakui tidak memiliki bukti koordinasi dengan Pemkab Jember untuk menetapkan Blok Silo.

"Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu wilayah menjadi wilayah pertambangan," sebut keterangan resmi dari Pemkab Jember.

Baca Juga: Keraguan China Sempat Bawa Harga Emas Hari Ini Ke level Tertinggi

Akhirnya, gugatan pihak Jember dikabulkan dan Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang perubahan atas Kepmen Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018.

Dalam konsideran Kepmen ini, disebutkan bahwa pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepmen itu berisi, Lampiran IV dalam Kepmen ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 6 Februari 2019.

Baca Juga: Kompak dengan mata uang Asia lain, rupiah melemah jelang tengah hari

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPK Periode 2018, WIUP eksplorasi blok tambang emas Silo memiliki luas wilayah 4.023 hektare (ha). Dengan rincian, kawasan hutan seluas 1.406 ha dan areal penggunaan lain 2.617 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Handoyo .

Terbaru