KONTAN.CO.ID - Simak pedoman upacara bendera HUT RI Ke-80. Sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan pedoman pelaksanaan upacara bendera.
Upacara bendera bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan terhadap para pahlawan serta penguatan nilai-nilai cinta tanah air di tengah masyarakat, terutama generasi muda.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan upacara tersebut di berbagai wilayah, Kemendikbudristek telah merilis pedoman resmi sebagai acuan teknis pelaksanaan.
Baca Juga: Jokowi, Megawati, dan SBY Diundang ke Upacara HUT ke-80 RI
Panduan ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh sekolah, lembaga pemerintahan, dan organisasi masyarakat dalam menyelenggarakan upacara yang tertib, sesuai protokol, dan mengandung makna kebangsaan yang mendalam.
Upacara peringatan HUT ke-80 RI menjadi simbol penghargaan terhadap jasa-jasa para pahlawan serta wujud nyata dari semangat patriotisme.
Melalui pedoman ini, diharapkan semua elemen masyarakat dapat ikut serta menyelenggarakan upacara bendera dengan penuh khidmat, disiplin, serta menggugah semangat persatuan.
Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Prabowo Tidak Gelar Upacara HUT ke-80 RI di IKN
Kemendikbud turut mengimbau pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), masyarakat dapat menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di berbagai lokasi.
Pengecualian bagi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Berikut ini adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah yang bisa dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2025, dilansir dari GTK Kemendikbudristek.
Baca Juga: Upacara HUT RI 2025 Bakal Digelar di Mana? Jakarta atau IKN?
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti oleh seluruh peserta
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan.
Baca Juga: Intip Profil Irjen Dadang Hartanto, Sosok Komandan Upacara di HUT Bhayangkara ke-79
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
- Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00-15.00 WIB
- Komandan upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara menuju lapangan upacara
- Penghormatan pasukan kepada pembina upacara
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Undangan dimohon berdiri
- Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- Lagu “Andhika Bhayangkari”
- Undangan dipersilahkan duduk kembali
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Penghormatan pasukan
- Pembina upacara meninggalkan lapangan
- Upacara selesai.
Demikian informasi terkait pedoman upacara bendera HUT RI Ke-80 dari Kemendikbudristek.
Tonton: Trump Akan Temui Putin di Alaska Bahas Perdamaian Ukraina dengan Opsi 'Tukar Wilayah'
Selanjutnya: Data Pertumbuhan Ekonomi Diragukan, Universitas Paramadina Minta BPS Jelaskan
Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Jus yang Bagus Diminum saat Diet untuk Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News