Apalagi Presiden sudah mengingatkan bahwa, dalam membangun Papua dan Indonesia, perlu semangat cara pandang baru. Apalagi sudah ada Inpres No 9 2020 Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“KSP mendorong agar apa yang diamanatkan dalam Inpres, mendorong kesejahteraan, meningkatkan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, benar-benar dilaksanakan oleh kementerian, pemerintah daerah,” ucapnya.
Baca Juga: Kebijakan Otsus perlu perbaikan menyeluruh agar orang Papua bisa sejahtera
Michael Manufandu, Duta Besar Senior Pamong Papua menilai, negara telah sepenuhnya mendukung kemajuan Papua dengan anggaran besar. Karena itu, dana yang sejak bergulir otsus mulai 2002 hingga 2020 mencapai Rp94,7 triliun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah karena berdasar undang-undang, semua hak telah diberikan ke daerah.
“Jelaskan, apa yang sudah dilakukan untuk rakyat dari dana Otsus. Mereka yang tanggung jawab, karena otonomi sudah diberikan, ini perlu dilihat, sehingga tidak bisa mempersalahkan siapa siapa,” tegasnya.
Kata Michael, dari segi keputusan politik, kemauan mendukung Otsus tetap berjalan dan tetap ditingkatkan. Bahkan sebelum menjadi dua Provinsi, daerah di Papua juga sudah mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana dekonsentrasi, yang dibagi ke tiap pemerintah daerah. Tinggal di level pemda itu benar-benar memaksimalkan dari sisi penggunaan dana.
Apalagi, dengan kewenangan otonomi, daerah benar-benar bisa mengelola berbagai keperluan, urusan, kebijakan di semua sektor agar masyarakat setempat bisa sejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News