VIRUS CORONA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan kasus Covid-19 diterapkan di 11 daerah di Jawa Timur mulai 11-25 Januari 2021.
Hal dikutip dari laman instagram resmi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, selama tiga minggu terakhir terjadi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 cukup signifikan baik Nasional maupun Jawa Timur.
Hal itu membuat Mendagri menerbitkan Inmendagri no 1/2021 bahwa Jawa- Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di Jatim per Minggu (10/1/2020), jumlah infeksi Covid-19 mencapai 92.613 kasus. Sementara jumlah kasus sembuh sebanyak 79.571 kasus dan meninggal 6.441 kasus.
Baca Juga: Begini upaya sejumlah perusahaan terapkan protokol kesehatan di kantor
11 Kabupaten/Kota PPKM di Jatim
PPKM berlaku mulai 11 - 25 Januari 2021 mendatang di 11 kab/kota di Provinsi Jatim yang meliputi:
- Kota Surabaya
- Kab. Sidoarjo
- Kab. Gresik
- Kota Malang
- Kab. Malang
- Kota Batu
- Kota Madiun
- Kab. Madiun
- Kab. Lamongan
- Kab. Ngawi
- Kab. Blitar
Baca Juga: IHSG diprediksi lanjut menguat hari ini (11/1), cermati saham BBRI, MNCN
Perbedaan PSBB dan PPKM
Dirangkum dari laman instagram resmi Pemprov Jatim, berikut perbedaan antara PSBB dan PPKM.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):
- Pekerja: 75% WFH
- Pendidikan: Online
- Tempat ibadah: 50% dari kapasitas
- Perdagangan: Semua toko buka dibatasi sampai jam 19.00
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
- Pekerja: 100% WFH
- Pendidikan: Online
- Tempat ibadah: Tutup
- Perdagangan: Toko tertentu yang boleh buka
Selanjutnya: PSBB ketat di DKI Jakarta, inilah sektor esensial yang boleh beroperasi 100%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News