PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 30 Agustus 2021.
Aturan tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.
Instruksi tersebut mencantumkan ketentuan daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. Lantas, daerah mana saja di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 4, 3, dan 2?
Provinsi DKI Jakarta
PPKM Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- KotaAdministrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Provinsi Banten
- PPKM Level 2: Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
- PPKM Level 3: Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Jabodetabek turun jadi PPKM Level 3, ini aturan perjalanannya
Provinsi Jawa Barat
PPKM Level 2
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Majalengka,
- Kabupaten Subang,
- Kabupaten Garut.
PPKM Level 3
- Kabupaten Kuningan,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Banjar,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Karawang,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Sumedang;
PPKM Level 4
- Kabupaten Cianjur,
- KotaSukabumi,
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Cirebon
Baca Juga: Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi
Editor: Virdita Ratriani