Peristiwa

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Jaga Daya Beli Pekerja

Rabu, 01 Juli 2026 | 21:17 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Jaga Daya Beli Pekerja

ILUSTRASI. Ilustrasi Tembakau (KONTAN/Muradi)


Reporter: TribunNews  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali dimanfaatkan untuk menjaga daya beli pekerja industri hasil tembakau.

Pemerintah Kota Pekalongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 500 buruh pabrik rokok sebagai bagian dari program pembinaan lingkungan sosial yang didanai dari DBHCHT.

Penyaluran bantuan dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga, termasuk menjelang tahun ajaran baru.

Masing-masing penerima memperoleh Rp 300.000 per bulan untuk alokasi Mei dan Juni 2026, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000 per orang.

Baca Juga: Purbaya Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp 3,28 Triliun, Jawa Timur Terbesar

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk membantu menjaga daya beli keluarga pekerja, yang sebagian besar merupakan perempuan dan menjadi penopang ekonomi rumah tangga.

"Harapannya, uang yang diterima dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok, misalnya untuk membeli sembako," ujarnya saat penyerahan bantuan, Rabu (1/7/2026).

Dari sisi ekonomi daerah, penyaluran BLT dinilai dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga pekerja sektor manufaktur padat karya, khususnya industri hasil tembakau yang masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja di wilayah Pekalongan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan Sugiyo menjelaskan, penyaluran BLT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan DBHCHT, termasuk untuk menjaga daya beli buruh pabrik rokok.

Selain bantuan dari pemerintah kota, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyalurkan bantuan serupa kepada 922 buruh pabrik rokok di perusahaan yang sama dengan nominal Rp 600.000 per penerima.

Baca Juga: Pembatasan Nikotin dan Tar Berpotensi Tekan Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau

Namun, nilai manfaat yang diterima pekerja tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 bantuan diberikan untuk alokasi empat bulan, pada 2026 BLT hanya disalurkan untuk dua bulan seiring penyesuaian anggaran pemerintah pusat.

Selain bantuan tunai, DBHCHT di Kota Pekalongan juga digunakan untuk sejumlah program lain, seperti layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), pelatihan keterampilan kerja, serta kegiatan pemberantasan rokok ilegal. 

Program-program tersebut diarahkan untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan lapangan kerja di daerah.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/pekalongan-kota/1258224/dbhcht-menggerakkan-ekonomi-500-buruh-rokok-terima-bantuan-tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru