KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk pemilik mobil dan sepeda motor di Banten yang telat bayar pajak. Ada pemutihan pajak kendaraan di Banten tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Program yang digelar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten tersebut menawarkan sejumlah insentif, mulai dari diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
Berdasarkan informasi Bapenda Banten, program keringanan pajak kendaraan mulai berlaku Selasa, 18 Agustus 2026 hingga 31 Oktober 2026.
Khusus untuk program mutasi masuk kendaraan, periode keringanan diberikan lebih panjang, yakni hingga 23 Desember 2026.
Program ini ditujukan bagi masyarakat Banten yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Tonton: BI Perluas QRIS 0 Persen Mulai Oktober, Transaksi Rp100 Ribu Bebas MDR!
Rincian diskon pajak kendaraan Banten 2026
Ada beberapa bentuk keringanan yang diberikan dalam program tersebut. Berikut rinciannya:
- Diskon 40% untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan.
- Diskon 20% untuk mutasi masuk kendaraan pribadi.
- Diskon 5% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
- Bebas 100% denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.
- Bebas 100% denda PKB.
Dengan adanya program tersebut, pemilik kendaraan di Banten memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Khusus pemilik kendaraan yang berasal dari luar Banten dan ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten, terdapat dua skema diskon berdasarkan status kepemilikan kendaraan.
Mutasi masuk kendaraan perusahaan mendapatkan potongan sebesar 40%, sedangkan kendaraan pribadi memperoleh diskon 20%.
Tonton: Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Segera Cair? Pemerintah Masih Tunggu PMK
Berlaku sampai kapan?
Masyarakat perlu memperhatikan perbedaan periode berlaku setiap program.
Keringanan berupa diskon pokok PKB dan penghapusan denda berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, program keringanan khusus untuk mutasi masuk kendaraan berlaku sampai 23 Desember 2026.
Dengan periode yang berbeda tersebut, pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program sebaiknya tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir.
Sebelum melakukan pembayaran atau pengurusan mutasi, masyarakat juga disarankan memastikan ketentuan dan persyaratan layanan melalui kanal resmi Bapenda Banten atau Samsat terkait.
Program keringanan pajak kendaraan seperti ini sebelumnya juga pernah diterapkan Pemprov Banten. Pada 2023, misalnya, Bapenda Banten memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB serta diskon PKB untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah.
Kebijakan keringanan pajak kendaraan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah. Bapenda Banten juga terus mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui kanal digital dan layanan Samsat untuk memudahkan wajib pajak.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/08/18/081200315/pemprov-banten-beri-diskon-pajak-kendaraan-mulai-18-agustus-2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News