DAU ditunda, gaji PNS daerah tak akan telat

Kamis, 01 September 2016 | 11:38 WIB Sumber: Kompas.com
DAU ditunda, gaji PNS daerah tak akan telat


Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak akan mengganggu pengembangan otonomi daerah meskipun alokasinya untuk berbagai keperluan, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan Tjahjo menanggapi kekhawatiran apratur di daerah atas keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menahan kucuran anggaran dana alokasi umum (DAU) 169 daerah senilai Rp 19,4 triliun.

Tjahjo menilai, keputusan tersebut telah dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam. "DAU ini hanya ditunda pembayarannya, tidak akan ganggu perencanaan. Khusus gaji tidak (terganggu), tetap teralokasi," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Menurut Tjahjo, salah satu alasan penundaan DAU lantaran penyerapan anggaran di daerah masih rendah. Sementara saat pengajuan anggarannya besar. "Jangan sampai ngotot, masukkan, tahu-tahu penyerapan rendah," kata dia.

Tjahjo berharap Pemerintah Daerah (Pemda) serta DPRD bersikap arif menyikapi penundaan DAU. Ke depan mampu mengoptimalkan penyerapan anggaran di sisa waktu 4 bulan ke depan.

"Pemda dan DPRD akan arif, revisi dan tunda kembali proyek dan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) yang belum dilelang. sisa 4 bulan tahun ini bisa optimal penyerapannya," tutur dia.

Sebelumnya, Keputusan Kementerian Keuangan terkait DAU tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016.

"(Penundaan DAU) didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut.

Penundaan aliran DAU kepada 169 daerah dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Kemenkeu meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas Rp 133 triliun anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah pada APBN-P 2016. Meski begitu, ia yakin stimulus ekonomi masih tetap terjaga di tengah perekonomian global yang belum pulih.

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru