DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan peninjauan sungai Bekasi Senin (10/03/25) saat melakukan tugasnya guna menangani banjir di Bekasi.
Dedi Mulyadi akrab disapa KDM mendapati fakta yang mengejutkan, pasalnya ada daerah sungai Bekasi yang menjadi hak milik perorangan.
Lahan sungai milik perorangan tersebut membuat Dedi Mulyadi geram karena dibuat pemukiman yang mengakibatkan proyek normalisasi sungai di Kali Bekasi terhambat.
Baca Juga: Proyek Jaswita Resmi Digusur, Dedi Mulyadi Langsung Tanam Pohon
Proses normalisasi terhambat karena status lahan milik perorangan tersebut mengakibatkan sungai sudah tidak bisa lagi dilakukan pelebaran. Ditambah lagi, lahan tersebut sudah bersertifikat.
Menurut rencananya, Dedi Mulyadi akan mengalirkan ke SUngai Cikeas yang menjadi pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.
Meski sudah dibangunnya pemukiman, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa normalisasi pelebaran sungai harus tetap berjalan sesuai rencana.
Melalui kanal Youtubenya, Dedi Mulyadi berencana akan melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid guna membahas mengenai isu tata ruang tersebut.
Baca Juga: Wisata Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi: Bongkar, Ubah Jadi Kawasan Hutan
“Besok kita akan rapat dengan ATR/BPN untuk membahas tata ruang di Jawa Barat, termasuk ini (lahan sungai bersertifikat) yang menjadi bahasan kita." Ucap Dedi Mulyadi melalui kanal Youtubenya (10/03)
Dedi Mulyadi merasa bahwa sulit untuk dilakukan pelebaran sungai Ketika lahan sudah menjadi milik perseorangan. Namun ia berpendapat bahwa jika Riwayat tanah tidak sesuai aturan maka Menteri ATR/BPN berhak untuk mencabut izin lahan sungai bersertifikat tersebut.
Mengingat, kasus yang sama sempat terjadi di Pagar Laut Tangerang. Di mana laut Tangerang tersebut bersertifikat milik perseorangan dan menjadi masalah bagi proses normalisasi laut dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Kondisi Sampah Citarum Ditangani Usai Inspeksi Langsung Gubernur Dedi Mulyadi
Proses normalisasi sungai Bekasi sebenarnya sudah berjalan sebesar 50 persen dengan tahap pengerukan dan pelebaran di Kali Bekasi, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Namun sisa prosesnya terhambat karena seluruh tanah sudah bersertifikat dan jadi milik perseorangan.
Untuk tindak lanjut kedepannya, Dedi Mulyadi akan melakukan peninjauan daerah aliran sungai tersebut.
Selanjutnya: AIA Luncurkan Asuransi Jiwa dengan Manfaat Hingga Usia 99 Tahun
Menarik Dibaca: Resep Kue Garpu Gurih dan Renyah, Cukup 1 Telur Bisa Menuhin Toples Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News