DPRD DKI - JAKARTA. Pada 2021, pendapatan atau gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan mencapai Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000, dalam setahun. Jika dibagi 12 bulan, setiap anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 698.649.250 (Rp 698,6 juta) per bulan.
Berdasarkan data rancangan anggaran rencana kerja tahunan (RKT) yang diperoleh Kompas.com, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses.
Data yang diperoleh Kompas.com dibenarkan oleh Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar. Michael menyatakan bahwa DPW PSI DKI Jakarta menolak anggaran tersebut.
"Betul, yang ini yang kami tolak," kata Michael, mengonfirmasi data rancangan anggaran RKT yang dikirimkan Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: 10 Lembaga dibubarkan, bagaimana nasib ASN yang tergabung di dalamnya?
Dia mengatakan, DPW PSI DKI Jakarta menolak anggaran itu karena keadaan ekonomi saat ini masih kritis akibat pandemi Covid-19. "Kami dari pihak DPW PSI memutuskan menolak anggaran ini. Keadaan ekonomi sedang berat. Pengangguran melonjak," kata dia.
DPW PSI DKI Jakarta telah memerintahkan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta untuk menolak anggaran tersebut. "Instruksi partai adalah menolak kenaikan anggaran kerja Dewan. Kalau tidak dilaksanakan, akan ada sanksi disiplin partai yang tegas," kata Michael.
Berikut rincian rancangan anggaran RKT untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta pada 2021:
Baca Juga: Pengumuman! Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini penjelasan BKN
Pendapatan langsung:
1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan
2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan
3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan
4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan
6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan
7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan
8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan
10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan
Total: Rp 173.249.250 per bulan
Satu tahun: Rp 2.078.991.000
Pendapatan tidak langsung (1):
1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan
2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan
3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan
4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan
5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan
6. Tunjangan ranperda: Rp 4.200.000 per bulan
7. Tunjangan sosial kebangsaan: Rp 8.400.000 per bulan
Total: Rp 143.400.000 per bulan
Satu tahun: Rp 1.720.800.000
Baca Juga: Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini alasannya
Pendapatan tidak langsung (2):
1. Bimtek sekwan (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun
2. Bimtek fraksi (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun
3. Tunjangan reses: 144.000.000 dalam satu tahun
Total: Rp 264.000.000 dalam satu tahun
Kegiatan sosialisasi dan reses:
1. Sosialisasi rancangan perda: Rp 40.000.000 per bulan
2. Sosialisasi Perda: Rp 160.000.000 per bulan
3. Sosialisasi kebangsaan: Rp 80.000.000 per bulan
4. Reses: 960.000.000 per tahun
Total: 4.320.000.000 dalam satu tahun
Total keseluruhan dalam satu tahun: Rp 8.383.791.000
Dengan usulan pendapatan setiap anggota Dewan Rp 8,38 miliar per tahun, maka anggaran pendapatan untuk 106 anggota Dewan sebesar Rp 888,6 miliar, tepatnya Rp 888.681.846.000.
Ketua Panitia Khusus Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, anggaran Rp 888,6 miliar itu tidak hanya untuk gaji 106 anggota DPRD DKI, tetapi juga memuat seluruh kegiatan anggota Dewan selama satu tahun.
Baca Juga: Skema gaji dan pangkat PNS akan disederhanakan, apakah penghasilan akan berkurang?
"Angka Rp 888 miliar untuk keseluruhan kegiatan. Ini bukan gaji anggota Dewan. Kalau gaji Rp 800 juta sebulan, mantap dong," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, anggaran Rp 888,6 miliar tersebut masih berbentuk draf usulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun pada 2021"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Nursita Sari
Selanjutnya: Ingat, UMP tahun 2022 bakal berpedoman ke UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News