JAKARTA. Pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan akta lahir bagi warga Jakarta Pusat akan semakin mudah. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat akan membuka pelayanan penerbitan KIA di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) mulai tahun ini.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan, anak yang belum memiliki akta kelahiran bisa membuat langsung bersamaan dengan pembuatan KIA.
"Kami sudah punya data anak-anak yang punya akta kelahiran di bawah lima tahun langsung dicetak KIA. Kalau anak itu ada di dalam KK (Kartu Keluarga) tapi belum memiliki akta kelahiran, kami layani pembuatan akta kelahirannya sekaligus KIA, hari itu juga kami buatkan," kata Remon, dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.go.id, Selasa (14/2/2017).
Ia menjelaskan, pelayanan tidak dilakukan serentak, tapi terjadwal secara bergantian. Pihaknya akan memanfaatkan momentum, jika suatu waktu ada kegiatan di RPTRA yang melibatkan masyarakat, saat itu dibuka pelayanan penerbitan KIA.
"Kami akan koordinasi dengan camat dan lurah. Nanti mereka mengimbau orang tua yang anaknya belum mendapat KIA. Dan satpel akan melakukan pendataan sesuai database, sekaligus pelayanan akta kelahiran juga," kata Remon.
Penerbitan KIA mengacu kepada UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Rencananya, pelaksanaan pemberian KIA dimulai pada triwulan kedua.
"Karena ini masih persiapan, payung hukumnya sudah selesai, blanko sudah tersedia, tinggal aplikasi dalam proses pemasangan. Kami bekerja semaksimal mungkin supaya anak-anak di Jakarta Pusat bisa memiliki KIA. Makanya, 14 titik RPTRA itu harus kami buka layanan di situ," kata Remon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News