THR LEBARAN - Pahami aturan pencairan THR Pensiunan PNS dari tahun sebelumnya. Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menantikan informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi ASN akan mulai dicairkan pada Maret 2025.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan THR untuk pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun THR PNS 2025, Ini Prediksi Waktu Pencairan & Jumlah
Diberitakan oleh Kontan.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ungkap bahwa Presiden Prabowo tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pencairan THR 2025. Namun, untuk pengumuman resminya, pemerintah masih menunggu keputusan final dari presiden.
"Bapak Presiden sedang dalam proses menyelesaikan Perpres. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Terkait besaran THR tahun ini, Sri Mulyani belum memberikan kepastian apakah akan cair 100 persen seperti harapan banyak pihak. Ia hanya menjawab singkat, "Segera, insyaallah."
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Kelompok yang Berhak Menerima
Prediksi Jadwal Pencairan dan Aturan Pemerintah
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk pensiunan PNS, yang meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp48,7 triliun.
Dalam praktiknya, pencairan THR bagi PNS dan pensiunan biasanya dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait. Hingga kini, PP tentang THR Lebaran 2025 masih dalam proses penyelesaian.
Sebagai acuan, PP Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan bahwa THR harus dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Baca Juga: Kapan Karyawan Swasta Dapat THR Lebaran? Simak Jadwal dan Ketentuannya
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri diprediksi jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025, dengan sidang isbat oleh Kementerian Agama dijadwalkan pada 29 Maret 2025.
Selain itu, pada akhir Maret 2025, terdapat libur nasional untuk Hari Raya Nyepi, yang dapat memengaruhi jadwal pencairan THR. Dengan perhitungan mundur 10 hari kerja sebelum Idulfitri, THR pensiunan PNS diperkirakan mulai dicairkan pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Komponen dan Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari beberapa elemen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair 100%, Perpres Sedang Diselesaikan Presiden
Selain itu, kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang diberlakukan pada tahun sebelumnya juga akan berdampak pada jumlah THR yang diterima oleh para pensiunan.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Nominal THR yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan masing-masing. Berikut adalah perkiraan besaran THR berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Besaran ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah terkait pencairan THR 2025.
Itulah informasi terkait prediksi pencairan THR pensiunan dapat dilakukan tepat waktu dan dengan jumlah penuh, sehingga para pensiunan dapat merayakan Idulfitri dengan gembira.
Tonton: Inilah Produk-Produk AS yang Terkena Tarif Balasan Kanada
Selanjutnya: Setiap Tanggal 11 Maret Merayakan Hari Apa? Ini Sejarah dan Rentetan Supersemar
Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 10 Maret 2025 Terbaru dari Codexplore
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News