JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta melarang pemilih membawa kamera atau ponsel genggam berkamera ke dalam bilik suara.
Pemilih boleh membawa ponsel genggam sebatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi tidak di bilik suara.
Hal itu demi menjaga kerahasiaan dan menghindari kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan.
"Mohon ponsel genggam ditaruh. Dan di bilik suara tidak membawa apa-apa," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Nantinya, di dekat bilik suara bakal ada petugas Komisi Panitia Pemungutan Suara. Pemilih diharapkan menyerahkan ponsel genggamnya kepada petugas, sebelum masuk ke bilik suara.
Selain itu, pemilih juga diharapkan menggunakan alat pencoblos yang sudah disediakan di bilik suara. Sebab, kertas yang rusak atau tersobek tidak akan dihitung dalam pungutan suara.
"Tidak boleh mencoblos dalam cara merobek salah satu pasangan calon. Karena itu tidak sah dan menjadi perhatian. Begitu kelar HP-nya diambil lagi," ujar Sumarno.
Setelah melakukan pencoblosan, pemilih diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta. Hal itu sebagai bukti pemilih telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara lainnya.
(Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News