Dinkes DKI mengakui harga tes PCR belum sepenuhnya turun sesuai instruksi Jokowi

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:08 WIB Sumber: Kompas.com
Dinkes DKI mengakui harga tes PCR belum sepenuhnya turun sesuai instruksi Jokowi

ILUSTRASI. Reagen PCR stok lama yang dibeli saat harganya masih tinggi sampai saat ini belum habis.


COVID-19 - JAKARTA. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengakui harga Polymerase Chain Reaction (PCR) di Jakarta belum sepenuhnya turun sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr Weningtyas menyebut, pihaknya menemukan adanya sejumlah rumah sakit (RS) dan klinik yang menetapkan harga tes PCR di atas batas tarif tertinggi Rp 495.000. Pemantauan ini dilakukan oleh tim yang dia bawahi langsung.

"Tim itu masih mengkaji kenapa mereka (RS dan klinik) menerapkan tarif lama. Sepertinya RS masih pakai reagen yang lama dan harganya tinggi," kata Weningtyas kepada Kompas.com, Sabtu (21/8).

Baca Juga: Penurunan harga tes PCR akan tingkatkan rasio tes Covid-19

Dia menjelaskan, reagen stok lama itu dibeli saat harganya masih tinggi dan sampai saat ini belum habis. Oleh karena itu, sejumlah RS merasa keberatan jika harus tiba-tiba menurunkan tarif tes PCR. "Ya merugilah mereka kalau diterapkan dengan harga yang baru," ujar dia.

Weningtyas menyebut, Dinkes DKI akan memberi kesempatan bagi RS dan klinik untuk menghabiskan stok reagen lamanya. Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8).

Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Setelah itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Baca Juga: Epidemiolog menilai penurunan tarif tes PCR tak akan perbaiki tracing

Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000. Tarif itu turun sekitar 40% dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia.

Meski demikian, masih ada sejumlah RS dan klinik di Jakarta yang menetapkan tarif lebih tinggi dengan alasan tambahan biaya konsultasi dokter. Selain itu, ada juga yang menawarkan hasil tes PCR keluar lebih cepat dengan biaya ekstra.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menegaskan praktik seperti itu tidak diperbolehkan. Dia mengatakan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi demi menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinkes DKI Akui Harga Tes PCR Belum Sepenuhnya Turun Sesuai Instruksi Jokowi.
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Ivany Atina Arbi

Baca Juga: Pasien sembuh Covid-19 terus meningkat mencapai 3.499.037 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru