Direvisi Anies Baswedan, UMP Jakarta 2022 Naik 5,1% Menjadi Rp 4.641.854

Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:42 WIB Sumber: Kompas.com
Direvisi Anies Baswedan, UMP Jakarta 2022 Naik 5,1% Menjadi Rp 4.641.854

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08%. Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%. 

Sebelum merevisi besaran UMP 2022, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan. 

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85% masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. 

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies dalam surat yang ditujukan ke Kemenaker. 

Baca Juga: Hipmi: Pemerintah perlu waspadai kenaikan inflasi akibat naiknya biaya produksi

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). 

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11% yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. 
Gelombang demo buruh di Jakarta Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85% atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021. 

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Massa buruh pun menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. 
Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85% terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85%. 

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa saat itu. 

Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1% atau sebesar Rp 225.667.

Baca Juga: Kota Bekasi, daerah dengan UMR 2022 tertinggi di Jabodetabek

Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru