KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong penguatan kapasitas pembiayaan daerah melalui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk perubahan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan Bank Jakarta.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap empat Ranperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Salah satu Ranperda yang dibahas mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan menjadi bagian penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pembangunan dapat direncanakan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Baca Juga: Cek 49 Susunan Menteri Kabinet Merah Putih Pasca Reshuffle 1 Oktober 2026
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima dalam keterangannya.
Menurut Ima, dana cadangan tersebut nantinya menjadi instrumen pembiayaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan prioritas.
Kebutuhan pembiayaan infrastruktur Jakarta yang besar dan berlangsung dalam jangka panjang juga membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif, dan berkelanjutan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah penerbitan Obligasi Daerah.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Atas dasar itu, Dana Cadangan Daerah diperlukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban sekaligus memitigasi risiko gagal bayar atas pembayaran pokok Obligasi Daerah yang jatuh tempo. Dana tersebut nantinya disediakan melalui APBD.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Dorong Pengelolaan Potensi Lokal Menjadi Manfaat Berkelanjutan
Modal Bank Jakarta Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
Selain Dana Cadangan Daerah, salah satu Ranperda yang dibahas berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum Bank Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penguatan kapasitas Bank Jakarta, termasuk perubahan nama dari PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroda menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.
Baca Juga: Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI, Ini Jejak Karier dan Pendidikannya
Menurut Pramono, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Dari sisi kelembagaan, kantor pusat Bank Jakarta tetap berada di Jakarta. Namun, dengan penguatan permodalan, Bank Jakarta memiliki kewenangan untuk membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seiring perubahan nama tersebut, Bank Jakarta juga akan memperkuat kapasitas permodalannya. Modal dasar Bank Jakarta akan dinaikkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.
Peningkatan modal dasar tersebut diharapkan memperkuat struktur permodalan sekaligus memberikan ruang bagi Bank Jakarta untuk memperluas kapasitas usaha dan jangkauan bisnis.
Baca Juga: Tingkatkan Kontribusi, BRI Insurance Serahkan Bantuan TJSL Banjir Bandang di Solok
Pramono mengatakan penguatan permodalan Bank Jakarta diharapkan tidak hanya memperbesar kapasitas perusahaan, tetapi juga memberikan dampak terhadap perekonomian.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegas Pramono.
Selain Ranperda mengenai Dana Cadangan Daerah dan Bank Jakarta, DPRD DKI Jakarta juga membahas Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi perseroan daerah.
DPRD juga membahas Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta Perseroan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News