Dishub-DPRD DKI Jakarta Fokus Penyelesaian Regulasi ERP

Kamis, 12 Januari 2023 | 13:51 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Dishub-DPRD DKI Jakarta Fokus Penyelesaian Regulasi ERP

ILUSTRASI. Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Wilayah DKI Jakarta saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.


TRANSPORTASI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di Wilayah DKI Jakarta saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Baca Juga: Ini Untung Rugi Penetapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/1).

Adapun, ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Selain itu, Syafrin mengatakan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.

Syafrin menuturkan, kebijakan tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy. Yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dia menargetkan regulasi ERP rampung tahun ini.

"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," terang Syafrin.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijiwarno mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi beban jalan di Jakarta. Menurutnya penerapan jalan berbayar akan ampuh mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Juga: 25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Berapa Besaran Tarifnya?

"Di beberapa negara lain sudah menerapkan sistem ini, ini strategi management kota dalam mengurangi kemacetan," kata Djoko kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Djoko menjelaskan, terdapat dua strategi bagi pemerintah untuk mengurangi kemacetan yaitu push and pull. Penerapan jalan berbayar sendiri adalah salah satu push strategy, dimana masyarakat akan didorong paksa untuk mengurangi kemacetan. 

"Sebenarnya strategi ini sudah diterapkan dari dulu, seperti ganjil genap, 3 In 1, dll. Kebijakan yang memaksa untuk mengurangi kemacetan," jelas Djoko. 

Sebagai informasi, rencana penerapan ERP akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI yang saat ini masih dalam Rancangan.

Adapun usulan tarif fari Dishub DKI berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Nantinya, kebijakan pemberlakukan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Sebagai informasi, rencananya akan ada setidaknya 25 ruas jalan berbayar :

1. Jalan Pintu Besar Selatan;

2. Jalan Gajah Mada;

3. Jalan Hayam Wuruk;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Gatot Subroto;

6. Jalan M. T. Haryono;

7. Jalan D. I. Panjaitan;

8. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

Baca Juga: Kebijakan Jalan Berbayar Bakal Diterapkan, Ini Kelebihannya Dibanding Ganjil-Genap

9. Jalan Pramuka;

10. Jalan Salemba Raya;

11. Jalan Kramat Raya;

12. Jalan Pasar Senen;

13. Jalan Gunung Sahari;

14. Jalan H. R. Rasuna Said;

15. Jalan Medan Merdeka Barat;

16. Jalan Moh. Husni Thamrin;

17. Jalan Jend. Sudirman;

18. Jalan Sisingamangaraja;

19. Jalan Panglima Polim;

20. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);

21. Jalan Suryopranoto;

22. Jalan Balikpapan;

23. Jalan Kyai Caringin;

24. Jalan Tomang Raya; dan

25. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru