DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan jalan berbayar menggunakan skema Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan Jakarta.
Dengan kebijakan ini, setiap warga yang melintas di jalan tersebut akan dikenakan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, skema ERP sebenarnya bertujuan sapa dengan skema ganjil maupun 3 In 1 yaitu untuk mengurai kemacetan.
"Perbedaan yang mencolok adalah adanya uang yang terkumpul jumlahnya sangat besar," kata Akbar dalam keterangan diterima kontan.co.id, Rabu (11/1).
Baca Juga: Pengamat: Kebijakan Jalan Berbayar di Jakarta Ampuh Kurangi Macet
Namun ia katakan, hal ini sekaligus mempersulit pemerintah dalam melakukan sosialiasi dan meyakinkan masyarakat bahwa uang yang terkumpul itu adalah dampak dari aturan bukan tujuan.
Pemerintah perlu meyakinkan masyarakat bahwa tujuan utamnya tetap mengurai kemacetan jalan Jakarta.
Akbar menyebut, tidak banyak kota yang menerapkan kebijakan ERP karena sulitnya mendapat dukungan politis dan masyarakat.
"Stockholm untuk menerapkan ERP mereka melakukan referendum untuk mendapatkan yes dari masyarakat, Singapura bisa menerapkan ERP karena pemerintahnya sangat strong dan rada otoriter," jelas Akbar.
Dalam penerapannya, mungkin akan ada kesulitan yang dialami oleh pemerintah karena kebijakan ini tidak cukup populer dikalangan masyarakat.
"Mungkin hanya yang peduli transportasi dan lingkungan saja yang setuju selebihnya akan menolak, sehingga hanya Gubernur yang tidak peduli pada popularitas saja yang berani melaksanakannya," tutur Akbar.
Baca Juga: 25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Berapa Besaran Tarifnya?
Untuk diketahui, rencana ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI yang sat ini masih dalam Rancangan.
Adapun usulan tarif fari Dishub DKI berkisar Rp. 5.000 hingga Rp. 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Direncakanan, kebijakan pemberlakukan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News