Diskop Bali bubarkan 115 koperasi

Kamis, 18 Agustus 2016 | 14:32 WIB Sumber: Antara
Diskop Bali bubarkan 115 koperasi


DENPASAR. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra mengatakan, tahun ini, pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota sudah membubarkan 115 koperasi yang tidak aktif.

"Kami mengambil tindakan tegas membubarkan, supaya jangan sampai jumlah koperasi banyak, tetapi ternyata tidak berkualitas, sehingga menjadi menjadi sia-sia harapan masyarakat yang menginginkan peningkatan kesejahteraan lewat koperasi," kata Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Kamis (18/8).

Diskop Bali mencatat, hingga 2015, dari sembilan kabupaten/kota di Bali ada 722 koperasi tidak aktif. Dari jumlah tersebut, ditargetkan pada 2016 dapat dibubarkan 208 koperasi.

"Sepanjang 2016 hingga saat ini, sudah dibubarkan 115 koperasi yang tidak aktif. Dari jumlah tersebut, diantaranya 12 koperasi dibubarkan oleh Diskop Provinsi Bali karena merupakan koperasi binaan pemerintah provinsi," ucapnya.

Menurut dia, jika ternyata banyak koperasi yang tidak sehat dan tidak aktif, maka citra masyarakat terhadap koperasi juga lambat laun menjadi tidak bagus dan akhirnya menjadi enggan untuk masuk sebagai anggota koperasi.

"Oleh karena itu, sudah menjadi tugas pemerintah sebagai pemegang regulator untuk mendorong terciptanya koperasi yang sehat, salah satu indikatornya adalah dengan meminta koperasi supaya setiap tahun memberikan laporan pertanggungjawaban dalam bentuk Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ujar Dewa Patra.

Pihaknya masih memberikan permakluman jika ada koperasi yang satu kali tidak melakukan RAT. Tetapi, bagi koperasi yang sudah dua kali tidak RAT akan diberikan peringatan dan perhatian khusus.

"Perhatiannya dalam bentuk kami fasilitasi supaya bisa RAT, termasuk kami berikan pendampingan pada pengurusnya jika mengalami masalah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dan akses permodalan," ucapnya.

Diskop memberikan waktu setahun lagi untuk berbenah sehingga tahun ketiga harus sudah RAT, jika ternyata tahun ketiga juga tidak, maka koperasi tersebut sudah berada di posisi "lampu kuning".

"Kalau di tahun keempat tidak melaksanakan RAT, maka sudah tidak bisa kami toleransi lagi dan harus bubar, serta pengurusnya kami 'black list' sehingga tidak bisa lagi mendirikan koperasi meskipun berganti nama," kata Dewa Patra.

Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut dia, ada juga koperasi yang setelah diberikan peringatan pertama sudah aktif kembali. "Intinya, kami ingin menumbuhkan koperasi yang benar-benar memberikan manfaat pada anggotanya, koperasi yang berkualitas sehingga harus RAT, manajernya harus disertifikasi, dan pelayanan juga cepat," ujarnya. (Ni Luh Rhismawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru