Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah membawa E-KTP tanggal lahir 1 Juli. Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SIM.
“Lulus saat melakukan ujian teori dan praktik, selanjutnya pemohon bisa mendaftar di kantor Satpas terdekat,” ucapnya.
Baca Juga: Inilah buah-buahan yang ampuh turunkan kolesterol
Program pembuatan SIM baru gratis ini tidak hanya diadakan di wilayah DIY saja tetapi juga menyeluruh di wilayah Indonesia.
Seperti halnya di wilayah Jawa Timur, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, bahwa program SIM gratis di wilayah Jatim juga akan diadakan pada 1 Juli 2020. “Program ini serentak akan diadakan di seluruh Indonesia pada 1 Juli mendatang,” katanya. (Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News