PAJAK -JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara akan melaksanakan tindakan penegakan hukum terhadap 139 Wajib Pajak (WP) penunggak pajak melalui pemblokiran rekening secara serentak. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2025, sebagai bagian dari langkah tegas mempercepat pencairan piutang pajak negara.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, melalui Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Edwin Kurniawan, menyatakan bahwa langkah pemblokiran dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Upaya penagihan sudah dilakukan, mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga pendekatan persuasif. Namun karena tunggakan belum dilunasi, kami melaksanakan pemblokiran untuk percepatan pencairan piutang, sesuai dengan PMK Nomor 61 Tahun 2023,” ujar Edwin dikutip Rabu (11/6).
Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng Bank-Bank Besar Untuk Perkuat Penagihan kepada Wajib Pajak
Kanwil DJP bersama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (PERBANAS), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Jakarta Utara, melakukan diskusi yang bertujuan memperkuat koordinasi antar instansi, khususnya dalam menjawab tantangan teknis seperti lemahnya integrasi data antara DJP dan sistem perbankan.
“Pemahaman teknis yang selaras antar pihak sangat penting agar kegiatan blokir rekening berjalan efektif dan sesuai aturan,” jelas Edwin.
Pemblokiran rekening sendiri merupakan langkah pengamanan terhadap harta penanggung pajak di lembaga keuangan, baik berupa rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, maupun aset keuangan lainnya. Tujuannya adalah mencegah perubahan atau pengalihan aset hingga kewajiban pajak diselesaikan.
DJP menegaskan bahwa blokir dapat dicabut apabila WP melunasi utang pajaknya, menyerahkan aset dengan nilai setara, atau terdapat putusan pengadilan sesuai Pasal 33 PMK 61/2023.
“Kami mengimbau WP untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan agar tindakan seperti pencekalan dan penyanderaan tidak perlu dilaksanakan,” kata Edwin.
DJP Jakarta Utara berkomitmen memastikan tindakan penegakan hukum berjalan tegas namun terkoordinasi, demi optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Pertegas Aturan Pertukaran Informasi
Selanjutnya: INTP Pertahankan Pangsa Pasar Saat Penjualan Semen Lesu, Cermati Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: 5 Kesalahan Merawat Rambut yang Harus Dihindari, Awas Rambut Jadi Rusak!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News