DKI batal pakai aturan ganjil-genap

Senin, 23 Mei 2016 | 13:20 WIB Sumber: TribunNews.com
DKI batal pakai aturan ganjil-genap


Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk membatasi kendaraan usai penghapusan kawasan 3 in 1. Pemprov DKI akan segera berlakukan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem berbayar elektronik dan menyiapkan angkutan umum serta kebijakan pola transportasi makro lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, setelah membahas kelanjutan ruas jalan protokol pasca dihapusnya 3 in 1 bersama pihak kepolisian akhir pekan lalu, sistem ganjil genap tidak diberlakukan.

Pihak kepolisian enggan mengambil keputusan perihal berlakunya wacana ganjil-genap. Andri menyatakan, sistem ganjil-genap tidak efektif. Terutama mengenai sulitnya melakukan pengawasan ganjil-genap.

"Saat 3 in 1 berlaku itu kan kemacetan bukan hanya saat 3 in 1 saja. Tapi setelah tidak berlaku, ruas jalan protokol itu juga macet dan bisanya pukul 22.00 WIB baru mulai terurai. Nah, sekarang pukul 20.00 WIB sudah terurai," ujar Andri saat dihubungi Senin (23/5/2016).

Sementara itu, untuk memberlakukan sistem ERP hanya tinggal menunggu payung hukumnya. Sehingga dapat dilelang Badan Layanan Umum Daerah ERP Dishubtrans.

"Dokumen lelang sudah lengkap. Sembari nunggu, kami terus mengembangkan bus TransJakarta dengan mengintegrasikannya ke daerah mitra," katanya.

Dishubtrans hanya mampu mengatur arus lalu lintas dengan menempatkan petugas di setiap simpang jalan dan simpul kemacetan. Dishubtrans juga telah berkordinasi dengan PT Jasa Marga agar menambah petugas transaksi pintu masuk dan keluar tol.

Andri meminta agar pengguna pintu masuk elektronik tol jangan memaksakan bila tidak memiliki Kartu pembayaranya. "Kemacetan di ruas jalan semanggi itu lantaran adanya antrian di pintu tol Semanggi dan banyaknya pengendara yang tidak punya kartu e-toll tetapi masuk pintu e-toll. Akhirnya menghambat kendaraan lain yang mau masuk," imbuh dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru