JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan aset tanah hingga Rp 7,9 triliun akibat telah beralih ke pihak ketiga. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak menampik banyak kontrak antara DKI dan pihak ketiga sangat lemah. Kontrak-kontrak itu, lanjut dia, dilakukan saat ia belum menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Itu temuan sudah dari sejak zaman Pak Foke (Fauzi Bowo), memang kontraknya lemah banget," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (29/6/2015).
Dia mengimbau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit potensi kerugian daerah lainnya. Menurut dia, masih banyak permasalahan yang merugikan Pemprov DKI.
Seperti contohnya kerjasama DKI dengan pihak ketiga di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, permasalahan kontrak PD Pasar Jaya dengan pihak ketiga atas pengelolaan Blok A Tanah Abang, dan lain-lain.
"Kenapa tidak ada temuan potensi kerugian daerah itu dari dulu. Memang ini harus dibedakan temuan versi dosa pemerintahan baru atau dosa pemerintahan lama," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengakui banyak aset tanah milik DKI yang dikuasai pihak ketiga.
Dari total nilai aset bergerak dan tidak bergerak DKI sebesar Rp 400 triliun, ada sebanyak 10-15 lokasi yang bermasalah. Nilai aset yang bermasalah diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.
"Saya sudah jalan (urus peralihan aset) dari tiga bulan yang lalu. Semua kami surati, mulai dari lurah, kecamatan dan wali kota. Saya minta mereka untuk me-review dan melaporkan aset-aset yang ada di mereka dan dicocokkan dengan data di saya," kata Heru.
Adapun DKI berpotensi kehilangan aset tanah seluas 1.538.972 meter persegi senilai Rp 7.976.183.446.050.
Dari jumlah itu, aset tanah seluas 67.239 meter persegi senilai Rp 259 miliar telah dinyatakan kalah oleh pengadilan wilayah setempat. Kemudian, ada pula 11 aset tanah yang telah dinyatakan kalah di pengadilan.
Seperti contohnya tanah lapangan bola di Kramat Jati seluas 7.200 meter persegi senilai Rp 36,6 miliar, tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan Raya seluas 32.470 meter persegi senilai Rp 121,6 miliar, tanah di Jalan Bambu Kuning, Bambu Apus seluas 2.430 meter persegi senilai Rp 13,6 miliar, dan lain-lain. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News