Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencermati pelanggaran prosedur teknis dalam penggusuran yang kerap dilakukan Pemprov DKI Jakarta, termasuk di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Indikasinya, ada ketidakseragaman informasi yang sampai ke warga penggusuran.
"Yang biasa kita tau kan ada surat peringatan satu, dua, tiga, terus surat perintah bongkar. Tapi proses itu tidak seragam. Ada yang ngomong langsung, ada yang tidak. Ada yang sosialisasi, ada yang tidak," kata salah satu anggota LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
Menurut Atika, ketiadaan ini membuat prosedur di lapangan tidak seragam. Oleh karenanya, Atika berpandangan seharusnya Pemprov DKI Jakarta memilki sebuah standar untuk proses penggusuran.
Ini mengatur mulai dari sebelum proses penggusuran dimulai hingga proses yang berkelanjutan sampai tahap penataan ulang.
"Banyak pelanggaran prosedur yang terjadi dalam proses penggusuran. Itu karena mereka (Pemprov) tidak punya aturan yang jelas. Setidaknya harus ada SOP (standard operating procedure)," terang Atika.
"Jadi ada panduan juga kan buat warga melihat proses penggusurannya sudah benar apa belum. Hal hal seperti itu akan membuka ruang dialog," sambungnya. (Aldo Fenalosa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News