Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu / TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, mulai November 2016.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan, pemberian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2016. "Kami mengalokasikan anggaran sebesar hampir Rp 1,5 miliar untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi 6.000 pemulung di TPST Bantargebang," kata Isnawa, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/11/2016).
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, pemberian fasilitas itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan pengelola BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dia berharap, pemberian BPJS dapat meningkatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja pemulung yang di area TPST Bantargebang. "Kami berharap agar pemulung tersebut dapat secara aktif mendaftarkan dirinya kepada pengelola BPJS untuk didaftarkan ke dalam keanggotaan BPJS," kata Asep.
Pemberian BPJS dilakukan karena pemulung merupakan bagian dari TPST Bantergebang. Pemulung, kata dia, juga membantu pengelolaan di mana mereka mengumpulkan dan memilah sampah yang dapat didaur ulang.
"Sampah yang dapat didaur ulang dan memiliki nilai ekonomis tidak semua ditimbun ke dalam landfill. Tapi sebagian diambil pemulung," kata Asep.
(Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News