JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi keterlambatan atas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Penghapusan sanksi ini sebagai kado Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72. Insentif ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Nomor 1594 tahun 2017. SK ini ditandatangani Kepala BPRD Edi Sumantri pada 19 Juli 2017 dan berlaku efektif sejak saat itu hingga 31 Agustus 2017.
Menurut SK tersebut, penghapusan kedua sanksi pajak diberikan ke wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB terutang. Tanpa memandang waktu tunggakan pajak kendaraan bermotor, tiap penunggak berhak mendapatkan pembebasan denda.
Asalkan, wajib pajak tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor oleh tim gabungan Pemda DKI dan Polri. Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, penghapusan sanksi pajak ini bermaksud meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
"Ini stimulus bagi wajib pajak. Mungkin masyarakat lupa bayar pajak. Karena itu, kami beri kelonggaran, sanksi bunganya dihapus agar masyarakat mau membayar pajak," ujar Edi, Jumat (21/7).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD Yuandi Bayak Miko, menambahkan, program bebas denda pajak untuk membantu mengejar target penerimaan dari kedua item tersebut tercapai. "Tahun ini kami targetkan PKB Rp 7 triliun dan BBN-KB Rp 5 triliun," ujar dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra siap mendukung program Pemprov DKI. "Jika nanti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menyatakan pendapatan masih kurang dari separuh, kami akan dukung dengan mengadakan razia," ujarnya dalam talkshow di radio.
Menurut Halim, mulai 30 Juli nanti akan mengadakan razia gabungan. Bagi kendaraan bermotor yang terkena razia, maka tidak mendapatkan penghapusan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News