DKI Jakarta kebanjiran permohonan izin berusaha

Rabu, 01 April 2020 | 18:11 WIB   Reporter: Fahriyadi
DKI Jakarta kebanjiran permohonan izin berusaha

ILUSTRASI. Calon investor melihat layar lokasi dan grafik investasi di Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta menargetkan nilai investasi di Ibukota sepanjang tahun ini


MAL PELAYANAN PUBLIK - JAKARTA. Kampanye Publik #BisaDariRumah yang terus digencarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta membuahkan hasil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat kebanjiran permohonan perizinan dalam dua pecan terakhir. Sebanyak 30.218 pemohon dalam dua pekan lalu mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring.

“berdasarkan database DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta periode 19 -. 28 Maret 2020, tercatat 30.218 permohonan perizinan dan nonperizinan berhasil diajukan,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jalarta Benni Aguscandra, Rabu (1/4).

Benni memaparkan dari jumlah tersebut sebanyak 25.786 izin/nonizin diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak dan 418 permohonan masih dalam proses. Adapun sebagian besar permohonan ditolak karena persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum/kurang lengkap oleh pemohon, untuk itu dirinya menghimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada website http://pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan secara daring pada website http://jakevo.jakarta.go.id

Adapun permohonan perizinan/nonperizinan masih dalam proses dikarenakan pemrosesan tersebut memerlukan peninjauan lapangan atau survey sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara Penelitian Teknis dan Penelitian Administrasi perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut ditunda sementara, mengingat adanya peraturan pemerintah terkait himbauan bekerja dari rumah tengah diberlakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

“Kami sedang mengkaji berbagai perizinan yang belum dapat diproses lantaran terkendala pada peninjauan lapangan, untuk itu kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/nonperizinan,” ujar Benni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .

Terbaru