KEBIJAKAN DKI -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah penularan corona atau Covid-19 yang semakin meningkat sejak pertengahan Agustus.
Berlaku mulai 14 September, seluruh masyarakat Jakarta diharuskan untuk melakukan aktivitas mereka di dalam rumah. Aturan ini berlaku bagi para karyawan hingga proses belajar mengajar.
Baca Juga: Tanpa PSBB ketat, ruang ICU Covid-19 akan penuh di 15 September
Meski begitu, ada 11 sektor vital yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya saat Jakarta kembali PSBB, tapi dengan syarat harus dilakukan seminimal mungkin.
“Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Perlu disampaikan bahwa izin operasi pada bilang non-esensial akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha dan sosial itu tidak menyebabkan penularan," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Rabu (9/9).
Adapun 11 sektor vital tersebut:
- Bidang kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Bidang energi
- Bidang komunikasi dan teknologi informatika
- Bidang Keuangan
- Bidang Logistik
- Bidang Perhotelan
- Bidang Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Bidang pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Baca Juga: Kasus aktif corona bertambah cepat jadi alasan DKI Jakarta terapkan lagi PSBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News