DKI Jakarta kembali tetapkan PSBB ketat, ini 11 usaha yang tetap boleh beroperasi

Rabu, 09 September 2020 | 22:12 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
DKI Jakarta kembali tetapkan PSBB ketat, ini 11 usaha yang tetap boleh beroperasi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


KEBIJAKAN DKI -JAKARTA.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah  penularan corona atau Covid-19 yang semakin meningkat sejak pertengahan Agustus.

Berlaku mulai 14 September, seluruh masyarakat Jakarta diharuskan untuk melakukan aktivitas mereka di dalam rumah. Aturan ini berlaku bagi para karyawan hingga proses belajar mengajar.

Baca Juga: Tanpa PSBB ketat, ruang ICU Covid-19 akan penuh di 15 September

Meski begitu, ada 11 sektor vital yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya saat Jakarta kembali PSBB, tapi dengan syarat harus dilakukan seminimal mungkin.

“Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Perlu disampaikan bahwa izin operasi pada bilang non-esensial akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha dan sosial itu tidak menyebabkan penularan," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Rabu (9/9).

Adapun 11 sektor vital tersebut: 

  1. Bidang kesehatan 
  2. Bahan pangan/makanan/minuman 
  3. Bidang energi 
  4. Bidang komunikasi dan teknologi informatika 
  5. Bidang Keuangan 
  6. Bidang Logistik 
  7. Bidang Perhotelan 
  8. Bidang Konstruksi 
  9. Industri strategis 
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu 
  11. Bidang pemenuhan kebutuhan sehari-hari 

Baca Juga: Kasus aktif corona bertambah cepat jadi alasan DKI Jakarta terapkan lagi PSBB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru