DKI JAKARTA - JAKARTA. Pengamat transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai, penerapan ganjil-genap untuk mobil dan sepeda motor merupakan upaya maksimal yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun Djoko menyebut merujuk pada upaya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, maka perlu juga diperhatikan sarana dan prasarana masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
Selain itu agar tak terjadi penumpukan penumpang di transportasi umum perlu juga adanya upaya lain.
Mengingat adanya penerapan physical distancing guna memutus rantai penyebaran Covid-19, maka selain ganjil-genap, Djoko menyebut perlu juga aturan pola kerja.
"Demand harus dikelola. Lihat aktivitas itu ada porsi pusat dan daerah, daerah misalnya atur pola kerja, ada yang masuk kerja di jam 07.00 dan ada jam 10.00 atau bisa juga sisanya work from home (WFH), agar tak ada penumpukan di transportasi umum," jelas Djoko saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (7/6).
Baca Juga: Ojek online (Ojol) tak kena pemberlakuan aturan ganjil-genap DKI Jakarta
Atau kembali Djoko memberi masukan, bisa ada kerja sama antara pemerintah atau swasta dengan perusahaan jasa transportasi umum untuk angkutan bagi para pegawainya.
Adapun solusi ganjil-genap disebut Djoko harus bersifat sementara. Solusi lain ialah pemerintah bisa menerapkan electronic road pricing atau jalan non-tol berbayar.
"Artinya soal jalan berbayar bisa jadi solusi, kami usulkan tender ini ke BPTJ. Ini semua saling terkait, dimana orang disuruh beralih ke transportasi umum, tapi karena pandemi maka dibatasi kapasitas, KRL kita tahu sudah maksimal," tuturnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Aturan tersebut memberlakukan ganjil-genap pada semua kendaraan, artinya maka berlaku pada mobil dan sepeda motor pribadi. Namun terdapat pengecualian pada angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News