DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Aturan tersebut memberlakukan ganjil-genap pada semua kendaraan, artinya maka berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor.
Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan pengecualian pada ayat 2 Pasal 18 mengenai pengecualian dari sistem ganjil genap untuk mobil dan motor. Adapun, Ayat 2 Pasal 18 berbunyi,
Baca Juga: Aturan ganjil genap akan berlaku untuk motor pribadi, ini kata DPRD DKI Jakarta
"Pengendalian lalu lintas dengan sitem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan".
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menuturkan bahwa aturan tersebut memang tidak memasukkan para pengemudi ojek online di dalamnya.
"Dalam Pergub terbaru mengenai PSBB transisi yang didalamnya ada aturan ganjil genap, buat mobil juga sepeda motor. Namun sepeda motor ojek online tidak terkena ganjil genap, dikecualikan," kata Igun saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (7/6).
Ketua Umum Asosiasi Driver Online Wiwit Sudarsono menyampaikan hal yang sama. Wiwit menuturkan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menanggulangi Covid-19.