DKI Jakarta masuki masa transisi, ini protokol yang harus dipatuhi

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:57 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
DKI Jakarta masuki masa transisi, ini protokol yang harus dipatuhi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020).


Menurut Anies, bila kondisi belum dianggap aman, bisa jadi kegiatan belajar masih dilakukan di rumah.

Sementara, untuk protokol aktivitas sosial dan ekonomi adalah jumlah peserta harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang, ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter, dan harus mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Sementara protokol tempat kerja, proporsi karyawan yang bekerja di kantpr adalah 50% dan sisanya bekerja di rumah. Menurut Anies, pengaturan ini diatur oleh masing-masing kantor.

Baca Juga: Perangi corona, Protelindo donasikan face shield dan masker ke anggota kepolisian

Nantinya, dari 50% yang bekerja tersebut dibagi pula jam kerja karywan sekurang-kurangnya 2 shift, minimal 2 jam untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung.

"Misalnya ada separuh dimulai di jam 7 pagi, separuh di mulai jam 9 pagi, supaya kedatangannya, masa istirahatnya kepulangannya tidak terlalu banyak. Apalagi bagi gedung yang jumlah lantainya di atas 4 lantai. Potensi kepadatan menggunakan lifit, antrean lift menjadi tinggi bila semua kantor masuk di jam yang sama," terang Anies.

Menurut Anies, protokol ini dilakukan untuk memastikan semua pergerakan orang tidak meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru