DKI Jakarta masuki masa transisi, ini protokol yang harus dipatuhi

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:57 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
DKI Jakarta masuki masa transisi, ini protokol yang harus dipatuhi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020).


DKI JAKARTA -  JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan memulai Juni ini sebagai masa transisi.

Anies mengatakan, di masa transisi ini pun terdapat protokol penting yang harus jadi perhatian. Beberapa protokol tersebut berlaku di rumah, pergerakan penduduk, di bidang pendidikan, aktivitas sosial dan ekonomi juga di tempat kerja.

Baca Juga: PSBB diperpanjang, perkantoran bisa dibuka 8 Juni, mal masih 15 Juni

Dia merinci, protokol yang harus diperhatikan di rumah aalah mencuci tangan setiap kembali dari bepergian, membatasi jumlah tamu agar tetap bisa menjaga jarak, juga menggunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Untuk protokol pergerakan penduduk, antara lain mengutamakan jalan kaki dan sepeda, bagi kendaraan bermotor pribadi baik sepeda motor dan mobil beroperasi dengan protokol kesehatan, kendaraan umum massal termasuk terminal, halte, stasiun, diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrean penumoang berjarak 1 meter antar orang.

Lalu kendaraan umum non massal seperti ojek dan monil beropearai dengan protokol Covid-19.

Baca Juga: Anies siapkan kebijakan rem darurat bila PSBB transisi tak berhasil menekan Covid-19

Di bidang pendidikan, Anies mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dimulai terlebih dahulu.

"Tahun ajaran baru memang dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, tetapi itu adalah kalender akademik, bukan berarti kegiatan belajar di sekolah," kata Anies, Kamis (4/6).

Keputusan menggunakan gedung paud, TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Menurut Anies, bila kondisi belum dianggap aman, bisa jadi kegiatan belajar masih dilakukan di rumah.

Sementara, untuk protokol aktivitas sosial dan ekonomi adalah jumlah peserta harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang, ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter, dan harus mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Sementara protokol tempat kerja, proporsi karyawan yang bekerja di kantpr adalah 50% dan sisanya bekerja di rumah. Menurut Anies, pengaturan ini diatur oleh masing-masing kantor.

Baca Juga: Perangi corona, Protelindo donasikan face shield dan masker ke anggota kepolisian

Nantinya, dari 50% yang bekerja tersebut dibagi pula jam kerja karywan sekurang-kurangnya 2 shift, minimal 2 jam untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung.

"Misalnya ada separuh dimulai di jam 7 pagi, separuh di mulai jam 9 pagi, supaya kedatangannya, masa istirahatnya kepulangannya tidak terlalu banyak. Apalagi bagi gedung yang jumlah lantainya di atas 4 lantai. Potensi kepadatan menggunakan lifit, antrean lift menjadi tinggi bila semua kantor masuk di jam yang sama," terang Anies.

Menurut Anies, protokol ini dilakukan untuk memastikan semua pergerakan orang tidak meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru