JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas nilai bantuan keuangan kepada daerah mitra di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menjelaskan kota mitra tidak akan mendapat nilai bantuan seperti yang diusulkan dalam proposal. Pasalnya, pagu APBD DKI 2015 pun telah ditetapkan Rp 69,286 triliun dari Rp 72,9 triliun.
"Jumlahnya sudah disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah mitra dalam menangani banjir, macet, dan kebutuhan transportasi," kata Heru, Minggu (3/5).
Adapun nilai total usulan bantuan keuangan untuk daerah mitra, jumlahnya mencapai Rp 3,4 triliun.
Sementara itu, Pemprov DKI hanya memberi rekomendasi (bantuan keuangan) totalnya Rp 399,3 miliar. Rinciannya; Kabupaten Bogor yang sebelumnya mengusulkan Rp 100,4 miliar hanya mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 67,4 miliar. Kemudian Kota Bogor yang mengusulkan bantuan sebesar Rp121 miliar, hanya mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 13 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Tangerang yang sebelumnya mengusulkan Rp 67 juta, hanya mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 17,7 juta; Kota Tangerang mengusulkan bantuan keuangan Rp 2,4 triliun hanya mendapat rekomendasi bantuan sebesar Rp 100 miliar; Kota Tangerang Selatan yang mengusulkan bantuan keuangan Rp 164,8 miliar menjadi Rp 74,8 miliar.
Kemudian Kota Bekasi yang mengusulkan bantuan keuangan Rp 200 miliar, hanya mendapat bantuan sebesar Rp 98,1 miliar dan Kabupaten Bekasi yang awalnya mengusulkan bantuan Rp 100 miliar, hanya mendapat rekomendasi sebesar Rp18,8 miliar.
Terakhir, DKI juga memangkas bantuan keuangan bagi Kabupaten Cianjur. Pemkab tersebut awalnya mengusulkan bantuan keuangan Rp26,4 miliar, akhirnya hanya mendapat bantuan Rp 9,4 miliar.
"Nilai rekomendasi inilah nilai yang akan kami beri ke daerah mitra," kata Heru.
Bantuan keuangan kepada daerah mitra ini, lanjut Heru, dapat dicairkan sebelum bulan Juni. Lebih lanjut, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu juga telah membentuk tim pemantau pengawasan penyaluran bantuan keuangan daerah mitra ini.
Pemerintah daerah mitra juga diimbau disiplin memberi laporan pertanggungjawaban. Apabila penggunaan bantuan keuangan tidak terserap atau digunakan, kata Heru, daerah mitra bisa mengembalikannya dengan catatan pengembalian dan dimasukan kembali dalam anggaran tahun depan. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News